kicknews.today – Pria berinisial Pepe (35) asal Kecamatan Gunungsari Lombok Barat ditangkap polisi karena mencuri HP di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan Kota Mataram, Selasa (10/9/2024). Aksi pelaku terbilang nekat, karena mengambil HP di samping korban sedang tertidur.
Aksinya pun kepergok korban dan diteriaki maling. Sejumlah warga langsung mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui residivis. Ia pernah menjalankan Putusan Pengadilan pada 2017 atas kasus pencurian, kemudian pada tahun 2019 ditangkap karena kasus narkoba dan pada awal 2023 lalu diproses kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, pelaku kepergok korban saat mengambil HP di kamar kos. Atas pertolongan warga sekitar pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.
“Saat itu juga Tim langsung bergerak ke TKP. Proses penangkapan pelaku sangat singkat,“ ungkapnya
Menurut Yogi, modus pelaku dalam menjalankan aksi kriminalnya dengan cara hunting. Ia masuk ke lingkungan kos-kosan, jika melihat ada kamar yang terbuka atau tidak terkunci, pelaku mencoba masuk.
Saat tiba di kos-kosan korban, pelaku memperhatikan seluruh kamar yang ada dan ternyata kamar milik korban tidak tertutup rapat, pelaku mencoba masuk. Melihat korban tertidur dan HP beserta tas terletak di samping korban, pelaku langsung mengambil barang tersebut berupa 3 buah HP dan satu buah tas.
Pada saat pelaku hendak kabur, salah seorang warga melihat pelaku dan langsung berteriak maling. Sontak warga dan penghuni kos langsung keluar dan mengamankan pelaku.
“Dalam waktu singkat warga sekitar dan penghuni kamar kos keluar dan mengamankan pelaku. Saat itu pula salah seorang warga menghubungi Polresta Mataram,” jelas Yogi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja menyasar kamar kos yang lupa menutup dan mengunci pintu kamar dan itu dilakukan pada waktu subuh.
“Pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan dan selalu beraksi di waktu subuh,“ ucapnya.
Sementara hasil perbuatannya diakui oleh perilaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 unit HP, satu buah tas yang berisikan sejumlah uang milik korban. Barang tersebut akan dijadikan alat bukti atas tindak pidananya. Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)