Positif metamfetamin, pria di Tanjung terancam 20 tahun penjara

J alias A alias L (33) Pelaku pengedar sabu di Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, diamankan aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan depan area Kuburan Majalangu, Minggu (10/05/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Nyoman Diana, Senin (18/05/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat proses penggeledahan berlangsung dan disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat poket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,98 gram.

Satu poket sabu dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat diamankan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka.

“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” katanya.

Selain barang bukti sabu, aparat turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, bong atau alat hisap sabu, pipet plastik yang telah dimodifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Keterangan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” kata AKP Nyoman Diana.

Sementara itu, hasil tes urine yang dilakukan di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah menetapkan J alias A alias L sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru terkait dugaan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” tutupnya. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI