Polresta Mataram rekonstruksi kasus pembunuhan mantan istri

Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi (reka ulang) adegan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka (KA) terhadap mantan istrinya (NKBA), Rabu (08/05/2024)
Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi (reka ulang) adegan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka (KA) terhadap mantan istrinya (NKBA), Rabu (08/05/2024)

kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi (reka ulang) adegan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka (KA) terhadap mantan istrinya (NKBA), Rabu (08/05/2024). Reka adegan kasus tersebut digelar di lingkungan Mapolresta Mataram dengan berbagai pertimbangan keamanan dan keselamatan tersangka serta kelancaran rekonstruksi berlangsung.

Adegan itu diperagakan langsung oleh tersangka (KA) dan disaksikan penasehat hukumnya. Dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan sedikitnya 24 adegan yang menceritakan sejak awal dia datang ke TKP hingga proses penusukan terjadi hingga korban meregang nyawa saat tiba di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya S.Trk  mengatakan, adegan pertama dimana tersangka datang ke kamar kos korban kemudian sempat berkomunikasi. Tersangka mengingatkan korban agar tidak lagi menjalin kedekatan dengan pria lain (Teman dekat korban). Karena menurut tersangka lelaki tersebut bukan orang baik-baik.

“Peringatan itulah yang awalnya membuat tersangka kesal dan situasi ini diperagakan hingga pada adegan ke 14,” katanya.

Peringatan pelaku dihiraukan korban dan menyebut agar tidak lagi ikut campur. Jawaban korban membuat tersangka geram hingga akhirnya mengambil pisau (adegan 15) yang dilihatnya ada di jendela lalu menusuk perut korban (adegan 16).

Adegan selanjutnya korban menahan rasa sakit sambil memegang pisau yang ujungnya masih menancap di perutnya. Tersangka pun kemudian panik hingga akhirnya memutuskan untuk segera meninggalkan kamar kos korban.

Saat tersangka meninggalkan kamar korban dan baru keluar beberapa langkah dari pintu tersebut tersangka bertemu penjaga kos dan menyuruh pelaku untuk pergi. Pelaku saat itu langsung menuju sepeda motor miliknya lalu pergi.

Kemudian adegan ke 23 dan 24 dimana korban hendak berusaha keluar kamar, sambil berteriak minta tolong. Namun belum sempat keluar pintu korban terjatuh dan penjaga kos beserta dua penghuni kos lainnya berusaha membantu untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit.

“Motif kasus ini atas dasar sakit hati karena korban tidak mau dinasehati. Karena kesal tersangka menusuk korban,” ucapnya.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI