Polisi ungkap kasus pencurian 5 unit HP di salah satu toko di Kota Mataram

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Kasus pencurian lima unit Handphone di salah satu toko di jalan Gajah Mada, Pagesangan Kota Mataram berhasil diungkap polisi. Pada pengungkapan kasus itu, seorang terduga pelaku ini M (24), warga Kelurahan  Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh unit Jatanras Polresta Mataram. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan November 2023, dimana korban kehilangan 5 buah Hp saat di charge di dalam toko miliknya. 

“Korban saat kejadian sempat melihat ada dua orang tak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil Hp yang sedang dicharger di meja. Korban sempat berteriak dan mengejar namun terduga pelaku berhasil kabur,” jelasnya.

Ciri-ciri terduga yang diketahui korban itulah yang kemudian dijadikan salah satu petunjuk oleh unit Jatanras untuk mengetahui keberadaan terduga. Terduga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan.

“Terduga M ini setelah ditelusuri datanya merupakan residivis atas kasus yang sama,”ucapnya.

Barang bukti yang diamankan 1 buah Hp, 1 lembar bukti nota gadai atas nama terduga M berikut tertera merk Hp Realme C33. Kedua Barang Bukti tersebut merupakan barang korban yang diambil terduga di dalam toko pada peristiwa pencurian tersebut.

“Terduga dan barang bukti saat ini telah berada di Polresta Mataram selanjutnya akan menjalani proses penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI