kicknews.today – Unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana curanmor di Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (3/10/2024).
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk mengatakan, pada pengungkapan kasus itu diamankan seorang pria terduga pelaku berinisial N, 21 tahun warga Eyat Kandel, Suranadi, Kecamatan Narmada. Terduga pelaku diketahui tinggal di sekitar lokasi kejadian perkara.
“Namun pada saat ditangkap terduga sedang berada di Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, “ ungkap Kapolsek Narmada.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kapolsek, kejadian pencurian terjadi pada 16 September 2024 dimana pada sekitar pukul 06.00 Wita, korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir di teras rumahnya telah hilang.
“Sekitar Pukul 18.00 Wita, korban parkir sepeda motor di teras rumahnya dan ditinggal tidur. Keesokan hari saat terbangun melihat sepeda motor yang diparkir di teras sudah tidak ada. Setelah mencari kesana kemari tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Narmada,” terang Kapolsek.
Atas laporan tersebut Tim opsnal Polsek Narmada melakukan penyelidikan yang pada akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku berikut sepeda motor korban yang diamankan dari tangan terduga. Atas tindakan tersebut, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)