kicknews.today – Seorang karyawan swasta berinisial YG (31 tahun), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan KFC Mataram Mall, Selasa dini hari (18/6/2024). Korban baru mengetahui kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut saat hendak pulang kerja sekitar pukul 05.40 Wita.
Akibat kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut di Polresta Mataram. Mendapat informasi tersebut Tim Resmob yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Binawan K, langsung melakukan penyelidikan dengan bermodalkan keterangan saksi saat Olah TKP. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 19.20 Wita.

Terduga yang diketahui berinisial DS (26 tahun) ditangkap saat sedang berada di kediamannya, Selasa (18/06/2024). Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian,“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Rabu (19/6/2024).
Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia nekat mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall karena kunci kontak lupa masih tergantung di sepeda motor.
“Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut,” ucapnya.
Atas tindakannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)