Polisi sita ratusan botol miras ilegal di Mandalika

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan ratusan botol miras berbagai jenis di kawasan Kuta Mandalika, Sabtu (2/12/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan ratusan botol miras berbagai jenis di kawasan Kuta Mandalika, Sabtu (2/12/2023).

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis di kawasan Kuta Mandalika, Sabtu (2/12/2023). Miras diduga ilegal itu disita dari sebuah kafe wilayah setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, SH.,M.Hum, mengatakan operasi pekat ini untuk menjaga situasi Kamtibmas jelang Pemilu 2024 , Natal dan Tahun Baru 2024. Dari hasil penggeledahan di salah satu bar di wilayah Kuta Mandalika, tim berhasil mengamankan miras berbagai jenis.

“Ada 603 botol miras kami amankan,” jelas Derpin.

Derpin mengatakan, sebelumnya operasi pihanya lakukan penyelidikan. Dugaan sementara bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A, B, C dan tidak memiliki izin tempat penjualan Miras beralkohol (ITP-MB).

“Barang bukti hasil dari penggeledahan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI