Polda NTB tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Bima

Salah satu kapal yang dikerjakan menggunakan anggaran Rp3,9 miliar melalui Dishub Bima tahun 2021 tak terurus. foto: ist
Salah satu kapal yang dikerjakan menggunakan anggaran Rp3,9 miliar melalui Dishub Bima tahun 2021 tak terurus. foto: ist

kicknews.today – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021. Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.

Lima tersangka tersebut yakni Abubakar selaku pejabat pembuat komitmen I, Amirullah selaku pejabat pembuat komitmen II, Syaiful Arif Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Kemudian, Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri dan H Mahmud selaku kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana belum bisa memberikan komentar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karen Dir Krimsus belum mengijinkan terkait bukti-bukti (kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal),” kata Kabid Humas beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut  mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.

Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dengan anggaran Rp 3,9 miliar dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI