Polda NTB tetapkan 23 tersangka pelaku bom ikan

Selama periode Januari - Mei 2024 Jajaran Direktorat Polairud Polda NTB menetapkan 23 tersangka bom ikan.
Selama periode Januari - Mei 2024 Jajaran Direktorat Polairud Polda NTB menetapkan 23 tersangka bom ikan.

kicknews.today – Selama periode Januari – Mei 2024 Jajaran Direktorat Polairud Polda NTB telah berhasil mengungkap 9 laporan polis. Dari sejumlah laporan tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan dengan total barang bukti 251 detonator. Sebanyak 198 diantaranya telah dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda NTB.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra SH., SIK mengatakan selama periode Januari – Mei 2024 jajaran Polairud Polda NTB telah mengungkap 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang.

“Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta dii perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” ucap Andre sapaan akrab Dir. Polairud Polda NTB.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, selain para tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan seperti 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan dan roll selang, 9 box styrofoam berisikan ikan hasil destructive fishing, 251 buah detonator, 65 buah botol pupuk yang sudah diolah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kacamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah serok ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 85 UU nomor, 31 tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun.

“Pengungkapan kasus destructive fishing yang kami lakukan merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku destructive fishing yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,”pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui Sekretaris, menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan Polda NTB dan Jajarannya dalam rangka menjaga dan memelihara sumber daya ikan dan ekosistem laut.

Hal ini menurut Perempuan yang kerap disapa Hikmah tersebut tentu akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kehidupan ikan di perairan tersebut serta ekosistem di sekitarnya.

“Dampak ini sangat merugikan, bukan hanya saat dimana pelaku melakukan DF tetapi berakibat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Rumah ikan seperti terumbu karang itu akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak (Denator). Dan dampak ini akan ditanggung oleh generasi ke depan,”ucapnya.

Untuk itu pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polda NTB untuk menangkap semua pelaku di wilayah perairan NTB demi kelestarian lingkungan laut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI