Polda NTB amankan 1,6 Kg sabu dan 6,1 Kg ganja di tahun 2023

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faruq SH.,M.Hum saat memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengamanan tahun 2023, Jumat (22/12/2023).
Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faruq SH.,M.Hum saat memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengamanan tahun 2023, Jumat (22/12/2023).

kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan selama tahun 2023, Jumat (22/12/2023). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faruq SH.,M.Hum.

Hadir pada kegiatan itu Dirresnarkoba Polda NTB, perwakilan stakeholder terkait seperti TNI, Bea Cukai Mataram, BBPOM, Pengadilan, Kejaksaan, para tersangka, Penasehat Hukum tersangka serta para tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 1,6 Kg, Ganja 6,1 Kg, Ekstasi 8 butir serta Minuman beralkohol (Minol) berbagai merek sebanyak 2.633 botol serta 270 liter.

“Barang bukti yang kita musnahkan pada akhir tahun ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama periode KRYD akhir tahun 2023,” ucapnya.

Pemusnahan sabu, ganja dan extasi dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator. Sedangkan untuk Minol dibuang ke dalam tong yang kemudian dimasukkan ke dalam tandon pembuangan kotoran toilet.

Pemusnahan BB hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi, penasehat hukum tersangka dan tersangka sendiri yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam acara pemusnahan.

“Tindakan pemusnahan BB ini sudah diatur dalam UU, dimana setiap BB hasil kejahatan narkotika harus dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI