PJ Bupati Lombok Timur terbitkan SK pemberhentian 89 kades

PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik
PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik

kicknews.today – Masa jabatan 89 Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur berakhir pada tanggal 8 dan 18 Februari 2024, setelah menjabat untuk periode 2018-2024. Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat kepada para kepala desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman menegaskan, penerbitan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini.

“Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada, diantaranya, mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,  pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor  14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,” katanya pada Jumat (9/2/2024).

Terhadap desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir, lanjut Salmun Rahman, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif. Pjs tersebut dalam kesempatan pertama akan menyelesaikan hak dari mantan kepala desa yang tertunda karena adanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang relatif baru di Lombok Timur, bahkan di Indonesia.

Sementara itu, Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan, pemberhentian dengan hormat  89 orang kepala desa, karena memang masa jabatannya telah berakhir. Pj Bupati memberikan apresiasi karena telah melaksanakan tugas dengan gigih membangun desa.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 Februari 2024. Kiprah dan kinerja selama menjabat, gigih dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan pembinaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tentu akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya,” jelasnya.

Adapun terkait revisi UU Tentang Desa, saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Jika Undang-undang tentang desa yang baru telah disahkan dan diundangkan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga akan melaksanakan sesuai aturan yang ada.

Kepala Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra memaparkan, revisi Undang- undang tentang Desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

“Draft pembahasan revisi Undang-undang  desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingkat II. Kalau proses revisi undang-undang  tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-undang  Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,” katanya.

Pjs Kades nantinya menjabat sampai terpilihnya Kades definitif. Namun demikian akan dilakukan evaluasi kinerja paling sedikit tiga bulan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI