Dugaan kekerasan seksual viral, wali santri ramai-ramai jemput anak dari ponpes di Lombok Tengah

Seorang santriwati membawa barang bawaan saat meninggalkan pondok pesantren di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Senin (22/9/2026). Sejumlah wali santri menjemput anak mereka setelah dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut viral. (Foto: tangkapan layar)
Seorang santriwati membawa barang bawaan saat meninggalkan pondok pesantren di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Senin (22/9/2026). Sejumlah wali santri menjemput anak mereka setelah dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut viral. (Foto: tangkapan layar)

kicknews.today – Sejumlah wali santri mendatangi Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat NW di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (22/9/2026). Mereka memilih menjemput anak masing-masing setelah dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut menjadi perhatian publik.

Salah seorang wali santri asal Lombok Timur, Khuwalid, mengatakan membawa pulang anaknya untuk sementara karena mengkhawatirkan keamanannya selama berada di pondok.

“Saya jemput supaya lebih aman dulu,” kata Khuwalid.

Wali santri lainnya mengaku khawatir perkembangan kasus tersebut memengaruhi kondisi psikologis anak. Kekhawatiran para orang tua membuat aktivitas penjemputan berlangsung sejak Selasa pagi, terutama terhadap santri perempuan.

Ketua Komite Pondok Pesantren, Sahnan, membenarkan banyak wali santri datang untuk membawa anaknya pulang. Pengurus kemudian bermusyawarah dan memutuskan meliburkan kegiatan selama tiga hari.

“Hari ini wali murid mulai menjemput anaknya, khususnya santri perempuan,” ujar Sahnan.

Keputusan tersebut diambil untuk merespons kekhawatiran wali santri dan perkembangan situasi di lingkungan pesantren. Polisi menyebut masa libur sementara berlangsung hingga Kamis.

Guru di pesantren tersebut, Nawawi, mengatakan kegiatan belajar mengajar ikut terganggu. Para santri sebenarnya sedang menjalani ujian, tetapi pengurus tidak dapat melarang orang tua yang ingin membawa anaknya pulang.

Menurut Nawawi, jumlah santri yang menempuh pendidikan di lingkungan pondok pesantren itu mencapai lebih dari 800 orang.

Sementara itu, pimpinan pesantren belum memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik maupun keputusan para wali santri menjemput anaknya.

Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan kepolisian sedang mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penanganan perkara tersebut menjadi prioritas, termasuk memastikan para santri yang memiliki informasi tidak takut menyampaikannya.

“Yang jelas penanganan perkara ini menjadi prioritas utama kami, termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor,” kata Punguan.

Laporan mengenai perkara tersebut telah diterima kepolisian sejak Februari 2025. Penyidik kemudian melakukan komunikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait, tetapi komunikasi dengan pihak pelapor dan korban sempat terputus.

Kepolisian kini kembali memeriksa saksi serta mendalami barang bukti tambahan yang telah diserahkan. Pihak yang diduga terlibat belum diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Punguan mengatakan polisi telah mendatangi lingkungan pesantren yang diduga menjadi lokasi kejadian. Penyidik juga membuka ruang bagi siapa pun yang mengetahui perkara tersebut untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti.

Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka. Identitas korban juga harus dirahasiakan untuk melindungi keamanan, kondisi psikologis, dan masa depan mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB turut mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk merespons dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri, mengatakan Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Proses pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kemenag NTB menyediakan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren. Pelapor dijanjikan memperoleh perlindungan dan laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Baca juga: Hubungi hotline ini untuk laporkan kasus kekerasan di satuan pendidikan dan pesantren di NTB

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB juga menyatakan telah memperkuat pendampingan terhadap korban. Penanganan difokuskan pada pemulihan korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang, sedangkan proses hukumnya diserahkan kepada kepolisian.

Penjemputan santri dan keputusan meliburkan kegiatan untuk sementara menunjukkan besarnya kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak di lingkungan pondok. Aktivitas pesantren setelah Kamis akan ditentukan berdasarkan perkembangan situasi dan hasil musyawarah pengurus. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI