kicknews.today — Sejumlah warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Desa Ekas Buana, pada Rabu (23/9/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh mencuatnya informasi mengenai dugaan persoalan pribadi yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M dengan seorang perempuan warga desa.

Menurut keterangan warga yang tak ingin disebutkan namanya, dalam aksi, M diduga memiliki hubungan dengan perempuan tersebut hingga terjadi kehamilan di luar nikah. Setelah persoalan tersebut mencuat, keduanya langsung melaksankan akad perkawinan.
Namun, setelah prosesi akad selesai, M diduga mengucapkan talak 3 terhadap perempuan tersebut di lokasi acara.
Warga juga menyampaikan dugaan bahwa mahar atau maskawin yang telah disepakati belum diberikan kepada pihak perempuan.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang serta diklarifikasi kepada M dan pihak perempuan yang bersangkutan.
Dalam aksi tersebut, pihak keluarga perempuan meminta agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan dapat diperiksa secara transparan. Mereka juga meminta agar setelah pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, administrasi, maupun etik, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur karena yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintahan desa.
Muhammad Junaidi, S.H., seorang advokat muda asal Desa Ekas Buana, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian. Namun, menurutnya, dugaan tersebut tetap layak ditelusuri dari aspek administrasi pemerintahan, kedisiplinan aparatur, serta hukum keluarga apabila terdapat persoalan mengenai perkawinan dan perceraian.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Junaidi.
Ia menambahkan, kedudukan seseorang sebagai aparatur desa menuntut adanya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dari sisi hukum perkawinan, perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan sepihak di luar mekanisme peradilan. Untuk pasangan Muslim, ketentuan mengenai cerai talak mengharuskan suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan ikrar talak dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa Pasal 117 KHI menempatkan talak sebagai ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama.
Dengan demikian, apabila benar terdapat peristiwa seseorang mengucapkan talak tiga sesaat setelah akad perkawinan di tempat acara, persoalan tersebut perlu diperiksa secara hukum oleh Pengadilan Agama untuk menentukan status perkawinan dan akibat hukumnya. Tidak tepat apabila status perkawinan langsung dinyatakan putus hanya berdasarkan informasi atau pernyataan di lokasi tanpa memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan mengenai mahar juga merupakan persoalan yang dapat memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang perangkat desa, pemerintah daerah dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta peraturan daerah/peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Lombok Timur.
Muhammad Junaidi menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti pada polemik di tengah masyarakat.
“Kami meminta Pemerintah Desa Ekas Buana, Camat Jerowaru, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hak-hak perempuan yang bersangkutan, termasuk persoalan status perkawinan, mahar, dan apabila ada anak yang lahir dari hubungan tersebut, mendapatkan pendampingan dan penyelesaian sesuai hukum.
“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjutnya.
Pemerintah Desa Ekas Buana dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut. Klarifikasi dari pihak Sekretaris Desa M dan pihak perempuan yang bersangkutan juga penting agar pemberitaan tidak dibangun hanya berdasarkan informasi sepihak. (cit)






