Pinjam motor teman, eh malah digadai

Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan bersama barang bukti di Polres Sumbawa, Jumat (22/3/2024).
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan bersama barang bukti di Polres Sumbawa, Jumat (22/3/2024).

kicknews.today – Seorang pria insial MU alias Rio, 34 tahun asal Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Jumat (22/3/2024). Pelaku dibekuk karena menggelapkan motor milik Andi Kusuma, 50 tahun asal Kelurahan Brang Biji, Sumbawa.

Pelaku ditangkap di Pasar Seketeng Sumbawa sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Seketeng.

“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku kabur ke area pasar dan berhasil ditangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, Jumat malam (22/3/2024).

Berdasarkan laporan korban, kasus penggelapan itu berawal saat dirinya duduk ngopi di rumah Iwan, di Kelurahan Seketeng, tepatnya di belakang SDN 12 Sumbawa, 26 Februari lalu sore hari. Saat dirinya izin masuk toilet, pelaku meminjam motor jenis Jupiter MX milik korban.

Hingga pukul 00.00 Wita, pelaku tak kunjung pulang. Nomor HPnya juga tidak aktif. Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sumbawa.

Setelah diselidiki, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ditangkap. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Motor tersebut ternyata sudah digadai ke seorang warga di Moyo Hilir Sumbawa.

“Petugas langsung menuju rumah warga tempat pelaku menggadai dan mengamankan sepeda motor,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI