kicknews.today – Seorang laki-laki inisial S (24 tahun) diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial H (37 tahun), warga Kecamatan Aikmel. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.
Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui HP kemudian janjian ketemu pada malam hari. Korban diajak oleh pelaku pergi ke Anjani untuk jalan-jalan dan menonton hiburan di menggunakan sepeda motor. Sekembalinya jalan-jalan, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang, melainkan membawanya ke kebun warga yang gelap dan sepi.
“Pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya korban disetubuhi. Setelah itu korban diantar pulang,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman pada Rabu (14/8/2024).
Tiba di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Warga yang mengetahui kasus tersebut, mengamankan pelaku dan diamankan ke rumah Kepala Dusun. Sempat terjadi amukan massa terhadap pelaku sebelum dibawa ke Polsek setempat.
Kendati keadaan korban yang mengalami keterbelakangan mental, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Korban masih sok dan merasa sakit akibat kejadian itu.
“Dari kejadian tersebut korban sering tiba-tiba tak sadarkan diri,” kata Nikolas. (cit)