Perempuan 23 tahun asal Bima dideportasi Pemerintah Malaysia karena berangkat jalur ilegal

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Seorang perempuan muda inisial JL, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Perempuan 23 tahun ini dipulangkan ke tanah air karena kedapatan berangkat ke Malaysia lewat jalur ilegal.

Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif membenarkan hal itu. Pemulangan JL difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

“JL tiba di Bandara Udara Internasional Lombok (Bizam) pada 25 Mei 2024,” jelas Ikhsan, Selasa (4/6/2024).

Selanjutnya kata Ikhsan, JL dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Samili menggunakan transportasi darat. Pemulangan Jl didampingi BP3MI NTB hingga proses penyerahan ke pihak keluarga dengan disaksikan oleh jajaran Disnakertrans Bima.

Diketahui, JL merantau ke Negeri Jiran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dia sebelumnya diberangkatkan secara ilegal oleh oknum warga dari Kabupaten Dompu, NTB.

“Informasi yang kami peroleh, ternyata JL ini dikirim oleh warga Dompu. Yang bersangkutan dikirim tanpa melalui sponsor atau perusahaan pengirim,” pungkasnya.

Ikhsan berharap, dengan adanya kejadian ini dapat jadi pelajaran bagi warga Kabupaten Bima. Jika ingin menjadi TKI luar negeri, warga disarankan agar melalui proses yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Baiknya begitu, biar tidak dideportasi seperti ini. Kalau berangkat legal, di luar negeri TKI akan dilindungi,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI