Pemuda pengedar sabu di Mataram ditangkap polisi 

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang pemuda pengedar sabu inisial RAF (20) asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram ditangkap polisi, Kamis (16/5/2024). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 8,32 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terjadi sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi,” kata Kasat.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan pelaku berikut barang bukti hasil penggeledahan. Yakni sabu seberat 8,32 gram, alat konsumsi atau alat hisap sabu (bong), pipet yang diruncingkan, korek api gas serta alat-alat yang mendukung penyalahgunaan sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

“Terduga pelaku ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya,” ungkap Kasat, Kamis (16/05/2024).

Terduga pelaku mengaku baru menjual sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sementara asal usul barang bukti sabu masih dalam proses pengembangan yang dilakukan penyidik.

“Kami masih periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami,” tegasnya.

Selanjutnya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tindakan tersebut terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI