kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembentukan tersebut atas dasar hukum Perda nomor 10 tahun 2008 tentang TPPO Pergub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas TPPO. Serta Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-871 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas TPPO Provinsi NTB.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bekerja sama dengan Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), mengadakan diskusi intensif mengenai pengembangan manajemen kasus online serta pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang semakin marak terjadi.
Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmad menegaskan komitmen untuk memperkuat upaya-upaya perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan online maupun TPPO. Langkah-langkah konkret yang diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Lombok Timur dari ancaman TPPO.
“Memastikan bahwa setiap kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” katanya pada Selasa (13/8/2024).
Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut dibahas secara mendalam mengenai strategi dalam manajemen kasus online guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan kasus-kasus kejahatan di dunia maya. Selain itu, pembentukan gugus tugas TPPO juga menjadi sorotan utama untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang khususnya di Lombok Timur.
“Pentingnya pengembangan sistem manajemen kasus online yang dapat diakses oleh seluruh anggota gugus tugas untuk mempermudah pemantauan dan penanganan kasus secara real-time,” tambahnya.
Kendati demikian, dalam pembentukan Gugus Tugas TPPO yang akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk perwakilan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, serta organisasi masyarakat. Gugus Tugas ini nantinya akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan upaya pencegahan, penanganan, serta rehabilitasi korban TPPO di Lombok Timur. (cit)