Pelaku judi online di Lombok Utara ditangkap tengah malam

Pelaku judi online inisial M 52 tahun di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Lombok Utara ditangkap polisi, Senin dini hari (26/2/2024).
Pelaku judi online inisial M 52 tahun di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Lombok Utara ditangkap polisi, Senin dini hari (26/2/2024).

kicknews.today – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap transaksi judi online, Senin dini hari (26/2/2024). Dari pengungkapan itu, petugas menangkap pria M, 52 tahun di rumahnya di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki SH menjelaskan, penangkapan pelaku M dilakukan setelah melakukan upaya penyelidikan sebelumnya. Di hadapan polisi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. 

“Setelah kami interogasi, pelaku mengaku sudah bermain judi online selama 5 tahun. Ia bermain di tiga situs judi online, dengan melalukan deposit menggunakan rekening bank,” jelas Ghufron.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, uang Rp125.000, kartu ATM, HP, alat tulis, kertas hasil rekapan dan kertas resi Brilink.

“Pelaku M sudah kami bawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI