Paripurna DPRD KLU bahas 3 Raperda strategis, fraksi beri catatan kritis

Rapat Paripurna DPRD KLU, Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda. (Foto. kicknews.today/ Anggi)

kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 pada Jumat (05/06/2026). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah tersebut membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rapat paripurna resmi dibuka setelah dinyatakan memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan. Selain unsur legislatif, sidang turut dihadiri perwakilan eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam sambutan pembukaannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa agenda paripurna difokuskan pada penyampaian pandangan umum seluruh fraksi secara berurutan, dimulai dari Gabungan Fraksi Golkar dkk, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, hingga Fraksi Gerindra.

Pandangan Gabungan Fraksi Golkar, PBB, FKN, PNI, dan PDI-P disampaikan oleh juru bicara M. Indra Darmaji Asmar. Gabungan fraksi tersebut menyatakan persetujuan agar ketiga Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan penting.

Terhadap Raperda Kesejahteraan Sosial, mereka menekankan perlunya perubahan paradigma dari bantuan yang bersifat karitatif menuju program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, mereka mendesak pemerintah memperbaiki sistem pemutakhiran data kemiskinan secara transparan agar bantuan tidak salah sasaran.

Sementara terkait perubahan Perda Perseroda, gabungan fraksi menyoroti pentingnya restrukturisasi menyeluruh mencakup aspek keuangan, operasional, organisasi, hingga pengelolaan aset. Mereka juga menegaskan bahwa pengelola BUMD harus memiliki pola pikir bisnis yang kuat agar perusahaan daerah mampu bangkit dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan oleh Burhan M. Nur. Fraksi ini menilai tantangan terbesar bukan hanya menyusun regulasi, tetapi bagaimana implementasi dan penegakan aturan di lapangan dapat berjalan efektif.

Dalam Raperda Kesejahteraan Sosial, Demokrat meminta kejelasan substansi aturan agar mampu memperkuat mekanisme pelayanan sosial sekaligus mengatasi persoalan tumpang tindih data yang selama ini sering memicu konflik di masyarakat.

Terkait Raperda PSU Perumahan, Fraksi Demokrat berharap perda tersebut memberikan kewenangan maksimal kepada pemerintah daerah dalam menangani persoalan penyerahan aset dari pengembang perumahan.

Sedangkan pada perubahan Perda Perseroda, Demokrat menegaskan bahwa BUMD harus menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, bukan sekadar ruang kepentingan kelompok tertentu. Mereka menilai penyertaan modal dari APBD harus mampu mendorong kemandirian perusahaan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pandangan Fraksi PKB dibacakan oleh Sutranto. Fraksi ini memberikan apresiasi sekaligus kritik tajam terhadap kinerja BUMD yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah menyerap anggaran besar.

PKB menegaskan bahwa dana rakyat yang dialokasikan kepada BUMD harus mampu menghasilkan keuntungan finansial bagi daerah.

Pada sektor kesejahteraan sosial, PKB menilai penurunan angka kemiskinan belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, mereka meminta Raperda mengatur pembaruan data sosial secara *real-time* berbasis teknologi hingga tingkat desa.

PKB juga mendorong keterlibatan program Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta, perlindungan khusus bagi kelompok disabilitas dan lansia, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Artadi mengapresiasi penurunan angka kemiskinan di Lombok Utara dari 25,80 persen pada 2023 menjadi 23,96 persen pada 2024. Meski demikian, Gerindra mengingatkan bahwa inflasi dan garis kemiskinan masih menjadi tekanan serius terhadap daya beli masyarakat.

Gerindra berharap Raperda Kesejahteraan Sosial mampu memperkuat basis data terpadu sekaligus mendukung ketahanan pangan berbasis desa.

Pada Raperda PSU Perumahan, Gerindra mendesak pemerintah mempertegas kewajiban pengembang menyerahkan utilitas umum tepat waktu agar status aset daerah memiliki legalitas yang jelas untuk pemeliharaan.

Fraksi ini juga mengusulkan integrasi layanan air bersih perumahan melalui pelanggan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung demi menjamin kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD daerah.

Sedangkan terhadap PT Tata Tunaq Berkah (Perseroda), Gerindra meminta adanya rencana bisnis yang realistis serta penempatan direksi dan komisaris secara profesional tanpa intervensi kepentingan non-profesional.

Menutup jalannya sidang, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan umum fraksi yang telah disampaikan. Pimpinan sidang menegaskan bahwa berbagai catatan, kritik, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi akan memerlukan jawaban resmi dari pihak eksekutif.

Tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi dijadwalkan akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya pada Senin (08/06/2026). Dengan demikian, Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Lombok Utara resmi ditutup. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI