Oknum polisi di Mataram diduga perkosa mahasiswi di kosan, Kabid Humas Polda NTB: Kalau korban teriak pasti warga datang

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

kicknews.today – Polisi berinisial TO ditahan Polda NTB karena diduga memperkosa mahasiswi inisial D, 20 tahun asal Lombok Timur. Kasus itu terjadi di sebuah kos-kosan milik terduga pelaku di wilayah Kota Mataram pada 24 November 2023.

Kasus itupun dilaporkan korban dan kini pelaku sudah ditahan di Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Lesmana membenarkan laporan dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku oknum polisi berpangkat Brigadir itu.

“Kasusnya masih proses. Yang bersangkutan sudah diamankan karena ini menyangkut nama baik institusi,” kata Rio Lesmana, Kamis (7/12/2023).

Rio Lesmana mengatakan kasus pelecehan itu terjadi dua kali di kamar kos korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ada indikasi pelecehan seksual seperti yang dilaporkan. Kejadian itu menurutnya, berdasarkan suka sama suka antara TO dan D.

“Karena begini, kalau disebut pemerkosaan tidak mungkin berulang. Kedua, namanya pemerkosaan di kos-kosan kalau teriak pasti orang datang. Ketiga, peristiwa itu terjadi 24 November tapi dilaporkan beberapa hari setelah kejadian. Harusnya langsung dilaporkan,” ungkap Rio Lesmana.

Meski demikian, dugaan pemerkosaan tersebut masih terus didalami. Sebab, harus ada saksi-saksi dan bukti yang jelas, walaupun saat kejadian tidak saksi yang melihat.

“Dari hasil visum pihak dokter juga tidak menunjukan adanya luka bekas pemerkosaan. Ini juga yang masih kami dalami,” katanya.

Untuk diketahui, dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi saat korban pulang kuliah. Karena TO pemilik kos-kosan tersebut, ia masuk ke kamar korban menanyakan kondisi fasilitas di kosan. Saat itu korban sedang bermain HP di atas kasur.

Setelah mengecek kondisi cermin, TO menghampiri dan mengelus kepala korban di kasur hingga terjadi pemerkosaan. Menurut pengakuan Kuasa Hukum D, korban sempat melawan, namun tak berdaya karena kondisi kos-kosan sepi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI