Misteri kematian pekerja kafe di Mataram akhirnya terungkap

ilustrasi mayat
ilustrasi mayat

kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap misteri kasus tewasnya seorang pekerja kafe bernama Sudirman alias Cemeng (30 tahun), warga Sayang-Sayang. Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dengan mulut mengeluarkan busa dan darah di kamar kos di Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 9 Februari 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Sudirman dinyatakan sebagai korban pembunuhan. Terduga pelaku diketahui pria berinisial AW, pria 27 tahun, warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram. AW telah ditangkap di tempatnya bekerja di salah satu barber shop di Mataram.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW.

“Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh ketika terduga pelaku dibawa ke tempat ke kos-kosannya,” ungkap Yogi. 

Terduga pelaku kata Yogi, mengaku kalau dirinya sempat akan disodomi oleh korban karena dikira perempuan. Sebelumnya, pelaku mengenal korban secara spontan. Pada saat dirinya pulang dari tempat kerjanya sempat ditawarkan untuk diantar oleh korban hingga mereka pun pulang bersama. 

“Awalnya pelaku sedang jalan kaki lalu disamperin lalu pulang bersama. Di tengah jalan, korban malah mengajak pelaku mampir ke kos-kosannya,” katanya. 

Tiba di kos-kosannya, terduga pelaku kaget melihat asli korban. Awalnya korban adalah wanita, namun ternyata laki-laki. Saat itu juga korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata.

“Saat itu juga korban dibunuh oleh pelaku,” katanya.

Kini terduga pelaku AW beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI