Lulusan PPPK 2023 tak kebagian THR di 2024, tapi dapat gaji 13

Ilustrasi peserta PPPK
Ilustrasi peserta PPPK

kicknews.today – Peserta lulusan PPPK tahun 2023 diperkirakan tidak mendapatkan THR di tahun 2024. Hal tersebut bahkan telah disampaikan pemerintah berdasarkan dengan DAU tentang penggajian PPPK TA 2024.

Dikutip dari klik pendidikan, sebelumnya ketahui dulu bahwa seleksi PPPK di tahun 2023 akan diangkat secara resmi pada tahun 2024. Sedangkan formasi yang ditetapkan yakni guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

Untuk formasi tersebut ditetapkan untuk gaji pokok dan tunjangan melekatnya rata-rata sebesar Rp 3.611.000. Hanya dalam DAU TA 2024 menetapkan jumlah bulan pembayaran gaji hanyalah 9 bulan.

Pembayaran gaji untuk PPPK ini hanya 9 bulan karena diberikan mulai Bulan April 2024. Sedangkan THR diperkirakan akan diberikan kepada ASN pada awal Bulan April 2024. Sehingga THR untuk PPPK yang lulus seleksi di tahun 2023 diperkirakan tidak akan mendapatkannya.

Akan tetapi untuk gaji dan tunjangan melekat tersebut turut mempertimbangkan atas kenaikan sebesar 8 persen. Selain gaji dan tunjangan melekat tersebut PPPK juga akan mendapatkan pembayaran lain. 

Dalam DAU TA 2024 tersebut menyebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan gaji ke 13. Rincian pagu bagian DAU ini mendukung pengajian PPPK daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI