kicknews.today – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai mengevaluasi sekitar 2.000 paket pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang tercantum dalam APBD murni 2026. Pemeriksaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov NTB membenahi tata kelola perencanaan anggaran, Pokir, hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
Inspektur Provinsi NTB Budi Herman mengatakan, jumlah paket yang harus dievaluasi membuat Inspektorat perlu menyusun rencana aksi sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya turun khususnya di Inspektorat Provinsi mulai Rabu, besok berarti hari ini. Kita tentukan rencana aksi karena terlalu banyak,” kata Budi pada Selasa (8/9/2026) lalu.
Menurut Budi, paket yang menjadi objek evaluasi tercantum dalam APBD murni 2026 dan terdiri atas kegiatan yang telah maupun akan dilaksanakan.
“Ada 2.000 yang terdapat dalam APBD murni,” ujarnya.
Evaluasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian usulan Pokir dengan tahapan perencanaan daerah. Inspektorat juga menelusuri usulan lintas daerah pemilihan, program yang dinilai tidak sesuai dengan persoalan masyarakat, serta kegiatan yang tidak sejalan dengan hasil reses anggota DPRD.
KPK memberi waktu sekitar satu bulan kepada Pemprov NTB untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola anggaran tersebut. Langkah itu diarahkan untuk mencegah penyimpangan dan risiko tindak pidana korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua mengatakan, perhatian KPK tidak hanya tertuju pada Pokir. KPK juga menyoroti pengelolaan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena kedua sektor tersebut memiliki risiko korupsi.
“Harapannya konkret langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah pencegahan korupsi, baik itu di eksekutif maupun legislatif,” kata Maruli seusai rapat koordinasi di Mataram, Rabu malam (2/9/2026) sebelumnya.
Menurutnya, perbaikan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran. Pokir DPRD dan hibah perlu melalui proses verifikasi agar program yang dibiayai benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah provinsi.
KPK juga berencana melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembahasan ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pendapatan dan belanja di Pemprov NTB serta 10 pemerintah kabupaten dan kota.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyatakan mendukung pemeriksaan terhadap paket Pokir. Pernyataan itu disampaikannya setelah rapat paripurna DPRD NTB pada Rabu (16/9/2026).
“Kita setuju itu. Bagi saya secara pribadi maupun bagi ketua lembaga sangat menyetujui apa yang menjadi langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan menyerahkannya ke Inspektorat,” ujarnya.
Isvie mengatakan DPRD tidak menolak rekomendasi KPK. Menurutnya, tidak semua aspirasi yang dihimpun melalui reses dapat langsung dibiayai melalui APBD.
Usulan harus ditinjau untuk memastikan program tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penerimanya memenuhi persyaratan, serta bentuk hibahnya sesuai dengan ketentuan.
“Apakah program itu milik kewenangan provinsi, apakah mereka berhak dan seterusnya, itu yang perlu direviu. Termasuk yang tidak dibolehkan adalah hibah barang, hibah uang, dan harus sesuai,” katanya.
Evaluasi terhadap 2.000 paket itu belum berarti seluruh kegiatan ditemukan bermasalah. Hingga kini, Inspektorat belum mengumumkan jumlah paket yang harus diperbaiki, dihentikan, atau dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. (red.)






