kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat agar dimenangkan penyedia tertentu. Dua pejabat daerah diperiksa untuk mendalami bagaimana proyek-proyek tersebut dikondisikan.
Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Hery Ramadhan dan Direktur RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) Suriyadi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hery dan Suriyadi dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini atau LAZ.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan diarahkan pada pengetahuan kedua pejabat mengenai dugaan pengondisian proyek.
“Kedua saksi didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait proyek-proyek di Pemda Lombok yang diduga dikondisikan, untuk dimenangkan oleh penyedia tertentu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Pemeriksaan dua pejabat tersebut menambah rangkaian penggalian keterangan dari lingkungan Pemkab Lombok Barat. Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Penyidik juga memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra serta seorang pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Baca juga: Bupati Lombok Barat, Dirut PAM Giri Menang, dan Dirut PT MSI resmi ditahan KPK
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp10,8 miliar terkait pengaturan proyek bersama Sudirman. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang dan barang senilai Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani terkait proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.
Dua rangkaian dugaan penerimaan tersebut membuat total nilai yang dikaitkan dengan Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp12,4 miliar. KPK mendalami dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sekaligus dugaan suap dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga menelusuri pekerjaan PT Meconel Sistim Instrument di PT Air Minum Giri Menang. Pada September 2026, sejumlah pegawai perusahaan air minum daerah itu dimintai keterangan mengenai proyek yang dikerjakan PT MSI dan dugaan pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini. (red.)


