Korupsi Rp1,2 miliar, 2 bendahara Dishub Dompu ditahan

Dua bendahara di Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu inisial MM dan UH, tersangka korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Kamis (21/12/2023).
Dua bendahara di Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu inisial MM dan UH, tersangka korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Kamis (21/12/2023).

kicknews.today – Dua bendahara di Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tersangka korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Kamis (21/12/2023). Tersangka masing-masing inisial MM dan UH ini ditahan karena terlibat korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 hingga 2019 di Dishub Dompu sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, penahanan dua tersangka ini merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebelumnya mereka diserahkan oleh penyidik kejaksaan ke penuntut umum atau tahap dua beberapa waktu lalu.

“Status kedua tersangka kini tahanan titipan jaksa penuntut umum di Lapas Lombok Barat. Mereka kami tahan usai tahap dua berlangsung hari ini (Kamis) di Kejari Dompu,” kata Joni, Jumat (22/12/2023).

Joni mengatakan, penitipan penahanan dua tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat ini untuk memudahkan proses persidangan. Karena dalam waktu dekat mereka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

“Biar memudahkan proses persidangan yang nanti digelar di Mataram,” ujarnya.

Dalam persiapan persidangan, Tim Kejari Dompu kini sedang menyusun surat dakwaan. Rencananya dalam waktu dekat, surat dakwaan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan Tipikor Mataram.

“Dalam waktu dekat, surat dakwaan akan segera didaftarkan ke pengadilan,” bebernya.

Menurut Joni, peran kedua tersangka merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Dompu. Namun, keduanya menduduki jabatan pada tahun yang berbeda.

Untuk inisial MM, melakukan korupsi saat menempati jabatan sebagai bendahara pada tahun 2017-2019. Sementara UH, ketika menduduki posisi bendahara pada tahun 2020 silam.

Joni mengatakan, penyidik Kejari Dompu menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara Rp 1,2 miliar hasil audit Inspektorat NTB.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI