kicknews.today – Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) periode 2009-2014, Zaini Aroni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Lombok Barat.
”Penyidik menetapkan tersangka terhadap Zaini Aroni, beliau mantan komisaris utama PT Tripat dan juga mantan bupati Lobar periode 2009-2014, serta langsung ditahan,” ujar Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, Senin (24/02/2025).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kasus ini terjadi antara Juni hingga November 2013, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 39 miliar.
Peran Zaini Aroni dalam kasus ini meliputi pengenalan tersangka lain, Lalu Azril Sopandi (Direktur PT Tripat), kepada pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Ia juga menerbitkan surat kerja sama operasi (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss serta menghadiri perjanjian KSO pada 18 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, Lombok Barat.
”Tersangka ini berperan aktif dalam berbagai pertemuan yang membahas kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss,” tambahnya.
Zaini Aroni kini ditahan di Lapas Kelas IIA Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan sejak 24 Februari 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Zaini Aroni, Hijrat Prayitno, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejati NTB dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
”Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dan langsung menahan, jadi kami menghormati itu,” ujarnya.
Pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lapas ke tahanan kota, namun permohonan tersebut ditolak oleh Kejati NTB.
”Kami sudah mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota, tetapi belum dikabulkan oleh kejaksaan,” katanya.
Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut.
”Kami masih mempertimbangkannya untuk saat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Direktur PT Bliss Isabel Tanihana, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.
Sebagai informasi, aset LCC merupakan bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset tersebut kepada PT Tripat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
PT Tripat memberikan kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset tersebut. Proses ini disertai perjanjian kerja sama operasional (KSO) yang ditandatangani di salah satu hotel di Senggigi pada tahun 2012 antara Direktur PT Bliss Isabel Tanihana dan Bupati Lombok Barat saat itu, Zaini Aroni.
Dalam perjanjian tersebut, lahan milik Pemkab Lobar seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare disetujui untuk dijadikan sebagai agunan di bank. Dari proses tersebut, PT Bliss memperoleh pinjaman sebesar Rp 264 miliar dari PT Bank Sinarmas pada tahun 2013.
Namun, pelunasan pinjaman tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas, menimbulkan potensi penyalahgunaan aset milik daerah. (gii/jr)