kicknews.today – Kasus dugaan penyelewengan proses pembelian lahan tanah seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa di kawasan wisata Samota tetap berlanjut. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon, Kamis (12/12/2024).
”Kemarin memang sempat terhenti pemeriksaannya, karena ada saksi-saksi yang ikut dalam kontestasi Pilkada, sehingga kami berhenti sejenak, sekarang mulai maju lagi,” kata Enen.

Enen menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini masih terus berjalan di tahap penyelidikan bidang pidana khusus (Pidsus). Dalam penanganan kasus ini Kejati NTB terakhir kali meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa.
Dari rangkaian penyelidikan, kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa. Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp 53 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (gii)