Kebocoran retribusi dibidik, DPRD KLU siapkan sistem pengawasan digital terpadu

Ketua Pansus Retribusi DPRD KLU, Kamah Yudiarto. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Panitia Khusus (Pansus) Retribusi mengisyaratkan langkah besar dalam reformasi tata kelola pendapatan daerah. Pansus berencana mewajibkan seluruh perusahaan, hotel, restoran, hingga pelaku usaha mitra pemerintah daerah untuk menggunakan sistem aplikasi digital terintegrasi secara real-time guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran pajak serta retribusi.

Ketua Pansus Retribusi DPRD KLU, Kamah Yudiarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil studi tiru ke Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, yang direkomendasikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, sistem digital itu nantinya tidak lagi menggunakan metode tapping box seperti sebelumnya, melainkan aplikasi bawaan yang langsung ditanamkan ke perangkat elektronik milik hotel, restoran, maupun perusahaan terkait.

“Hotel tidak lagi menggunakan tapping box, tetapi kita menanamkan aplikasi bawaan. Dengan begitu, lalu lintas transaksi akan terpantau secara real-time. Jika ada manajemen yang tidak mengaktifkan aplikasi, akan langsung terbaca di server Pemerintah Daerah,” ujar Kamah, Senin (11/05/2026).

Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan, sistem digital itu mampu mendeteksi seluruh transaksi konsumen secara lebih akurat dan transparan. Bahkan, aplikasi tersebut juga dilengkapi skema reward berupa undian struk pembayaran guna mendorong kepatuhan konsumen maupun pelaku usaha.

Selain memperkuat pengawasan digital pada delapan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu retribusi, Pansus juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah objek pungutan yang dinilai tidak lagi efektif.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penghapusan objek retribusi tempat pelelangan ikan karena dianggap sudah tidak memiliki daya dukung sumber daya yang memadai.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pansus mendorong Pemerintah KLU segera menyiapkan infrastruktur penunjang, mulai dari ruang kendali, server utama, hingga kesiapan sumber daya manusia yang kompeten.

“Rencana kewajiban penggunaan aplikasi digital inj nantinya akan kita masukkan secara khusus dalam pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah KLU sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI