Jadi tahanan Lapas, Agus menangis histeris

Agus saat menangis histeris dipelukan ibunya. (Foto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – IWAS alias Agus, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual menangis histeris saat diputuskan tidak lagi menjadi tahanan rumah. Berdasarkan hasil keputusan, Agus akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.

 

Selama proses pemeriksaan, Agus yang ditemani oleh kedua orang tuanya menangis histeris saat menerima putusan untuk menjadi tahanan lapas.

 

Kuasa Hukum Agus, Kurniadi meminta agar Agus bisa tetap menjadi tahanan rumah. Karena sebagai penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan dalam melakukan aktivitas.

 

Dikatakan Kurniadi, meski Agus menjadi tahanan rumah namun sangat kooperatif dalam proses hukum. “Setiap panggilan dia hadir,” katanya.

 

Menurut Kurniadi, tangisan Agus saat ditetapkan menjadi tahanan lapas karena Agus tidak lagi didampingi oleh ibunya. Pasalnya selama ini sejak dia lahir hingga usia 22 tahun dibantu oleh ibunya dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi hingga buang air kecil.

 

”Yang melayani kebutuhannya sehari-hari adalah ibunya. Terus dia berpikir bagaimana saya nanti disana. Disini kita berbicara masalah kenyamanan juga,” terangnya.

 

Menurutnya, keputusan Polda NTB yang sebelumnya menjadikan Agus sebagai tahanan rumah sangat diapresiasi. Karena dengan begitu, semua kebutuhan sehari-hari Agus tetap bisa dilayani oleh orang tuanya terutama sang ibu.

 

“Pelaku ini merupakan penyandang disabilitas harus dilakukan perlakuan khusus,” katanya.

 

Dirinya menegaskan, harus ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap tahanan penyandang disabilitas. Penyiapan fasilitas atau tahanan yang akan ditempati Agus dipastikan harus ramah disabilitas. Selain itu, Agus juga harus dilibatkan dalam penyiapan fasilitas.

 

“seharusnya Agus dibawa ke sana dulu untuk melihat, ditanya juga kebutuhan Agus ini apa saja,” ujarnya.

 

Pihaknya juga mempertanyakan tenaga pendamping yang disiapkan untuk Agus. Karena selama ini yang membantu tersangka untuk melakukan kegiatan sehari-hari adalah ibunya.

 

“Tenaga pendamping ini harus diperhatikan lagi. Jangan sampai isu hak asasi manusia meledak lagi,” katanya.

 

Kurniadi mengaku sudah mengajukan surat agar Agus bisa menjadi tahanan rumah sebelum pelimpahan kasus ke Kejari Mataram. Namun sepertinya pengajuan tersebut belum dilihat dan keputusan sudah ditetapkan Agus sebagai tahanan di Lapas.

 

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI