kicknews.today – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan melalui aplikasi jual beli online. Terduga pelaku ANS diamankan, Senin malam (6/5/2024) di rumahnya di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan polisi pada 24 April 2024 dari korban Diah Iskandar, warga Kota Mataram terkait tindak pidana penipuan online.

“Modusnya, pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia. Kemudian pelanggan (korban) tertarik terhadap penawaran tersebut,” jelas Kasat, Selasa (7/5/2024)
Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud. Selanjutnya, pelaku dan korban berpindah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga.
Setelah ada kesepakatan harga sebesar Rp. 102.350.000 (sudah dipotong pajak 10%), terduga pelaku meminta DP atau uang muka barang sejumlah Rp 51.175.000. Syaratnya, barang dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan.
“Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku. Uang itu dipakai pelaku untuk bermain judi slot,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 dan 1 akun tokopedia seller atas nama Indigo Farming. (jr)