Gunakan bom ikan, 4 nelayan di Sumbawa ditangkap

Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan para pelaku illegal fishing yang di Teluk Dalam Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sabtu (16/12/2023).
Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan para pelaku illegal fishing yang di Teluk Dalam Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sabtu (16/12/2023).

kicknews.today – Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan para pelaku illegal fishing yang di Teluk Dalam Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sabtu (16/12/2023). Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Satrio SH.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasat Polairud, AKP Satrio SH mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa di kawasan perairan Teluk Dalam, Dusun Labu Teluk, Desa Bale Berang Kecamatan Utan kerap terjadi aksi pemboman ikan oleh sejumlah oknum nelayan.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas nelayan. Alhasil, pihaknya mendapati secara langsung aktivitas sejumlah nelayan sampan sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

“Setelah diselidiki, kami berhasil menangkap para pelaku. Selama ini pelaku kerap beraksi di lokasi tersebut” ungkap Kasat, Minggu (17/12/2023).

Dalam aksinya, para nelayan tersebut awalnya melemparkan bahan peledak ke dalam laut. Setelah itu mereka menyelam untuk mengambil ikan yang telah terkena ledakan bom.

“Namun sebelum semua ikan terkumpul, aksi para pelaku pengeboman ikan langsung terhenti karena melihat kedatangan petugas dan langsung ditangkap,” ungkap Kasat.

Satrio menerangkan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 4 orang nelayan pelaku pengeboman ikan masing-masing berinisial G (60 tahun), N (52 tahun), Y (43 tahun) dan B (37 tahun). Keempatnya merupakan warga Desa Pukat Kecamatan Utan.

Selain para pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 buah perahu sampan, 5 unit mesin kapal, 1 buah jaring, 1 buah panah, 3 pasang kaki katak, 1 botol bir bintang berisi bahan peledak, 50 ekor ikan hasil pengeboman dan tas pinggang berwarna hitam berisi 3 buah handphone.

“Para pelaku serta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasat Polairud juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di tiap wilayah perairan hukum Polres Sumbawa guna mencegah terjadinya aksi ilegal fishing. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI