kicknews.today – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hadrian Irfani melaporkan secara resmi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (06/08/2024).
Kedatangan Lalu Hadrian Irfani didampingi sejumlah pengurus inti dan seluruh anggota Fraksi PKB DPRD NTB.
Dikatakan Lalu Ari, sapaannya, pihaknya datang ke Polda NTB untuk melaporkan mantan Sekjen PKB yang diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media sosial dan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami datang ke Polda NTB untuk melaporkan saudara Lukman Edy, mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa. Pak Lukman Edy mengatakan Ketua Umum kami tidak transparan dalam mengelola partai dan itu kami katakan bohong!” tegas Lalu Ari.
Dijelaskan Lalu Ari, awal dari pelaporan terhadap Lukman Edy adalah pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pemanggilan terhadap Lukman Edy, dan disanalah Lukman Edy menyebatkan berita bohong.
“PKB dan PBNU ini merupakan entitas berbeda yang tidak bisa saling mempengaruhi satu sama lain. Tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB NU ya NU. PKB ngurus Politik sedangkan NU ngurus ummat,” terangnya.
Terkait pelaporan yang dilakukannya atas instruksi DPP PKB, Lalu Ari membantah dugaan tersebut. “Tidak ada. Ini murni karena solidaritas kader dan pengurus, terutama di NTB. Ini bentuk kekecewaan seluruh pengurus dan kader PKB di NTB,” katanya.
“Kami kecewa, ketua umum kami di fitnah. Bagaimana Lukman Edy ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, makanya kami laporkan ke Polda NTB,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak DPP PKB sudah melaporkan Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 05 Agustus 2024. (gii)