kicknews.today – Isu mengenai potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang belakangan memicu keresahan di kalangan tenaga honorer akhirnya mendapat klarifikasi dari DPRD setempat.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun keputusan resmi terkait pengurangan jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Menurut Ardianto, informasi yang berkembang di tengah masyarakat terjadi akibat kesalahpahaman terhadap amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terkait ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Hal itu belum pasti, belum ada pembicaraan dan keputusan resmi. Ini murni karena adanya amanat UU HKPD,” ujar Ardianto saat mengklarifikasi isu yang berkembang, Senin (18/05/2026).
Dia menjelaskan, saat ini DPRD bersama Pemerintah Daerah Lombok Utara tengah melakukan komunikasi dan pembahasan intensif guna mencari solusi terbaik terkait penyesuaian anggaran di masa mendatang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi agar kebijakan fiskal yang akan diterapkan nantinya tidak berdampak pada nasib para pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ardianto menegaskan pemerintah daerah memahami kegelisahan yang dirasakan para aparatur. Karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK di KLU agar tidak mudah terpancing isu yang belum memiliki dasar hukum maupun keputusan resmi.
Dia juga meminta para pegawai tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh PPPK tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah daerah tentu akan mencari solusi terbaik,” tegasnya. (gii/*)




