Dilaporkan ke Polda NTB, Konten Kreator Diana Arkayanti balik tuduh: Dia kerap mencoreng nama baik saya

Diana Arkayanti, konten kreator dan pengusaha palu gada di Lombok. Foto:Ist
kicknews.today – Perseteruan antara pengacara asal Lombok Timur, Eko Rahadian, dengan konten kreator sekaligus pengusaha palu gada, Diana Arkayanti, kian memanas. Diana menolak disalahkan setelah dirinya dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Ia justru menilai konflik bermula dari pihak pelapor.
Eko Rahadian secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Diana Arkayanti ke Polda NTB pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan telah diterima dengan nomor registrasi: TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merusak nama baik orang lain,” tegas Eko usai membuat laporan.
Namun, Diana membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim justru menjadi pihak yang lebih dulu diserang melalui media sosial. Menurutnya, Eko kerap mengunggah foto dirinya yang telah diedit dan menyebarkan data pribadi, termasuk konten yang dinilai melecehkan.
“Awalnya terjadi pada 2025 saat kasus skincare asal Lombok yang diketahui mengandung merkuri. Dia merupakan kuasa hukum owner produk tersebut,” ujar Diana, Jumat (1/5/2026).
Diana menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dalam kasus tersebut. Ia hanya berinisiatif membantu karena banyak reseller dan konsumen yang meminta pendampingan.
“Banyak reseller tidak percaya padanya, sehingga mereka datang ke saya untuk membantu mencari solusi. Tapi justru saya disomasi agar tidak ikut campur,” jelasnya.
Meski kasus skincare itu telah mereda, konflik pribadi keduanya terus berlanjut. Diana mengaku mengalami berbagai serangan di media sosial, mulai dari penyebaran data pribadi hingga tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
“Dia menyebarkan KTP suami saya, kami bahkan mengakui punya hutang, namun sedang kami usahakan untuk bertanggung jawab. Akan tetapi, ia tidak punya hak menyebar persoalan hutang saya. Bahkan memframing semua bisnis saya sebagai penipuan, ia juga memfitnah saya soal menggelapkan donasi palestina sementara saya tidak pernah open donasi palestina,” tambahnya.
Diana pun menyatakan keberatan atas laporan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya. Ia menilai tindakan pelapor tidak mencerminkan sikap seorang praktisi hukum.
“Dia mengaku pengacara yang paham hukum, tetapi tidak mencerminkan itu dalam perilakunya di media sosial. Ironisnya, dia yang mengingatkan orang untuk bijak bermedia sosial, tapi tidak menerapkannya sendiri,” pungkas Diana. (cit)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI