kicknews.today – Mantan Kepala SMA AR Rahim Kabupaten Dompu inisial ST ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembangunan ruang kelas baru pada tahun 2018 lalu hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, tersangka ST diserahkan tahap II oleh penyidik Polres Dompu hari ini, Kamis (26/9/2024) dan diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Sutanto. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahap untuk diproses hukum lebih lanjut.
”Tersangka langsung ditahan, setelah diserahkan tahap II oleh Polres Dompu tadi. Saat penyerahan, dia didampingi oleh kuasa hukumnya,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.
Joni mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram. Selanjutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
”Setelah ditahan 20 hari, dia akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” pungkasnya. (jr)