kicknews.today – Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan pada 15 April 2026 menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A., mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut proses eksekusi tersebut.
Dalam konferensi pers di Mataram, Senin (20/04/2026), Fuad menyampaikan keprihatinan serius atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai mengabaikan aspek hukum serta berdampak luas terhadap masyarakat. Ia menegaskan, eksekusi tetap dilakukan meskipun terdapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.

“Pelaksanaan eksekusi ini terkesan hanya berpegang pada aspek formal tanpa mempertimbangkan substansi keadilan, terutama perlindungan terhadap hak pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Fuad, dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada Pasal 227 RBg, namun dinilai tidak memperhatikan pedoman eksekusi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2019. Pedoman tersebut menekankan prinsip kehati-hatian, termasuk kemungkinan penundaan eksekusi apabila masih terdapat sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dia juga menyoroti proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan Bank Bukopin yang diduga memiliki cacat formil. Tiga SPBU tersebut dilelang dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar, yakni SPBU Pemenang Timur sebesar Rp 2,34 miliar, SPBU Jenggala Tanjung Rp 3,91 miliar, dan SPBU Kayangan Rp 1,05 miliar, dengan total sekitar Rp 8 miliar.
Fuad merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa pelelangan dapat dibatalkan apabila harga tidak mencerminkan nilai wajar.
Dampak eksekusi tersebut turut dirasakan masyarakat. Penutupan tiga SPBU memicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lombok Utara, yang berimbas pada aktivitas ekonomi dan distribusi energi di wilayah tersebut.
“Ini bukan hanya soal sengketa hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seharusnya ada pertimbangan matang sebelum eksekusi dilakukan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya tidak hanya meminta evaluasi dari Mahkamah Agung, tetapi juga mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam RDP terbuka guna meminta klarifikasi atas proses eksekusi yang dinilai menyimpang.
Fuad menekankan bahwa setiap proses eksekusi harus dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak merugikan pihak ketiga. Ia mengingatkan, penegakan hukum yang hanya berorientasi pada formalitas prosedur tanpa mempertimbangkan keadilan substantif berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum.
“Harapan kami, seluruh pihak dapat menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum,” tutupnya. (gii/*)


