Demokrat panggil Caleg yang diduga gadai mobil rental di Bima 

Partai Demokrat
Partai Demokrat

kicknews.today – Anggota DPRD Kabupaten Bima, NTB Dedy dilaporkan ke Polres Bima Kota dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil milik warga bernama Arsyad. Politisi Demokrat yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB Dapil 6 ini sebelumnya menyewa mobil tersebut untuk kebutuhan kampanye.

Kasus itu memantik reaksi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima. Ketua DPC Demokrat, Misfalah memastikan akan memanggil Dedy untuk klarifikasi.

“Besok (Senin) kami akan bersurat ke yang bersangkutan untuk datang klarifikasi,” kata Misfalah, Minggu (21/1/2024).

Misfalah menyebutkan, pemanggilan yang bersangkutan sebagai bentuk sikap partai dalam menyikapi persoalan anggota. Dirinya juga mengaku belum tahu pasti terkait laporan dugaan penggelapan mobil tersebut.

“Dua hari lalu, anggota kami di kantor sempat dihubungi polisi terkait masalah itu. Besok kami coba panggil bersangkutan sembari menunggu proses di kepolisian,” kata Misfalah yang juga Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 6 ini.

Diberitakan sebelumnya, Dedy dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Suzuki R3 Arsyad. “Mobil itu disewa oleh terlapor untuk kegiatan kampanye,” kata Aris Munandar, keponakan dari pemilik mobil, Jumat (19/1/2024).

Aris mengatakan, penyerahan mobil ke terlapor berlangsung di salah satu hotel di Kota Bima pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu, disepakati biaya sewa mobil sebesar Rp350 ribu per hari.

Beberapa hari kemudian, anggota komisi III DPRD Kabupaten Bima itu tak kunjung membayar sewa mobil tersebut. Saat ditagih, ia beralasan belum ada uang dan berjanji akan membayar setelah anggaran proyek cair.

“Paman sering menagih uang sewa ke dia, tapi alasannya uang proyek belum cair,” katanya.

Belakangan diketahui, rupanya mobil telah digadai oleh terlapor ke seorang warga di Kecamatan Asakota, Kota Bima sebesar Rp25 juta. Ia mengaku kaget dengan tindakan oknum caleg itu.

“Setelah ditelusuri ternyata mobil sudah digadai Rp25 juta,” sesal dia.

Ia berharap, terlapor agar segera mengembalikan mobil yang digadai tersebut. Berikut ganti rugi sebesar Rp11,9 juta sesuai dengan akumulasi yang seharusnya disewa sejak mobil digadai. Dia harap kasus ini bisa dituntaskan.

“Kasus ini sudah kami laporkan kemarin,” terangnya.

Kasubsi PIDM SIE Humas Polres Bima Kota, Ipda Nasrun membenarkan ada laporan dugaan penggelapan mobil tersebut. Nama terlapor adalah, Dedy, anggota DPRD Kabupaten Bima. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI