Berkat video viral, polisi tangkap pencuri motor roda 3 di Mataram

Petugas tangkap pencuri motor roda 3 di Dasan Agung Kota Mataram, Kamis dini hari (1/2/2024).
Petugas tangkap pencuri motor roda 3 di Dasan Agung Kota Mataram, Kamis dini hari (1/2/2024).

kicknews.today – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda tiga di Lingkungan Bawa Bagek Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Dari pengungkapan tersebut diamankan seorang terduga pelaku inisial AMP, 36 tahun asal kelurahan setempat, Kamis (1/2/2024). 

Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang S.Tr.k M.Si mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 Wita. Terduga pelaku membawa kabur kendara roda tiga milik korban inisial RD, 41 tahun warga setempat yang diparkir di lahan milik warga.

“Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang agak jauh dari tempat parkir kendaraannya tersebut. Kemudian korban mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut tidak ada di parkiran. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Selaparang,” jelas Kapolsek Selaparang, Jumat (2/2/2024). 

Setelah diselidiki, petugas menemukan petunjuk di salah satu rumah warga bernama Asni, yang diketahui bos dari terduga pelaku. Tim melihat konten rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial. Dalam video CCTV itu disebutkan seseorang mencuri kendaraan roda tiga pengangkut sampah dan terlihat jelas terduga pelaku.

Dari keterangan Asni, bahwa yang terlihat di video CCTV tersebut adalah pelaku AMP. Pelaku merupakan karyawannya yang sehari-hari ikut bekerja menjual buah keliling menggunakan rombong dorong. Mereka biasa mangkal di wilayah Pajang, Mataram. 

“Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya mengamankan terduga di wilayah Pajang,” jelasnya.

Kemudian barang bukti berupa kendaraan roda tiga tanpa bak belakang yang diparkir di pinggir jalan oleh terduga pelaku juga diamankan. Menurut keterangan terduga pelaku, bak kendaraan tersebut sudah dijual di rongsokan di wilayah Gerung, Lombok Barat. 

“Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Selaparang. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr). 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI