Bawaslu panggil 17 ASN di Dompu ketahuan dukung Caleg di media sosial

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ

kicknews.today – Dugaan kasus pelanggaran netralitas Pemilu di Kabupaten Dompu menyeret banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari laporan Bawaslu Kabupaten Dompu, sebanyak 17 ASN dipanggil untuk klarifikasi.

“Untuk 17 nama ini sedang dalam proses pleno Pimpinan Bawaslu. Sebelumnya mereka sudah dilakukan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, Jumat malam (2/2/2024).

Dia menjelaskan, dari 17 ASN tersebut, beberapa diantaranya terdapat Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Mereka diduga tidak netral dan mendukung pasangan calon legislatif (Caleg).

“Salah satu bentuk dukungannya lewat postingan media sosial,” kata Aca Tari, sapaan akrab Ketua Bawaslu Dompu ini. 

Penegakkan pelanggaran netralitas ASN ini lanjut Aca Tari, tentunya berdasarkan aturan yang berlaku. Rujukannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu. 

“Pada pembahasan di Sentra Gakumdu, 17 ASN ini tidak memenuhi unsur pidana Pemilu dan hanya melakukan pelanggaran administrasi. Terkait hasil pleno nanti tetap diserahkan ke Bupati Dompu untuk diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI