kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada Rabu, (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Kota Bima. Peluncuran yang dipimpin oleh anggota Bawaslu Kota Bima sekaligus Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Idhar yang diikuti oleh jajaran pengawas Pemilu ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kota Bima Amirulmukminin (Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM) dan Syauqany (Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi).
Idhar mengungkapkan, degan peluncuran posko kawal hak pilih ini dilakukan serentak seluruh Indonesia termasuk Bawaslu Kota Bima dengan tujuan melindungi hak pilih masyarakat dalam Pemilihan serentak 2024.
“Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Kota Bima serta Panwascam,” kata Idhar.
Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai 27 November 2024.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meliputi beberapa hal. Pertama dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.
“Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sejauh ini, Bawaslu telah menyusun potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih terutama pada saat Coklit yang rawan terhadap prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih seperti Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung,melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain; mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; tidak menempel stiker, tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.
Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder, media serta kelompok masyarakat
“Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal,” tutup Idhar. (jr)