Bawa bom ikan, 9 nelayan Lombok Timur ditangkap Polda NTB

Pelaku pemboman ikan asal Jerowaru Lombok Timur dan barang bukti diamankan di Polda NTB.
Pelaku pemboman ikan asal Jerowaru Lombok Timur dan barang bukti diamankan di Polda NTB.

kicknews.today – Direktorat Polisi Air dan Udara (DitPolairud) Polda NTB mengamankan 9 pelaku pemboman ikan di perairan Siriwe Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Selain pelaku, diamankan pula dua buah perahu, bahan peledak dan sejumlah detonator.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Akbp Muhammad Anton Bhayangkara G. mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin (22/4/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Ada dua perahu yang diamankan bersama 9 orang warga Jerowaru berinisial AM, ZR, HS, ZN, MH, SL, AS, MH dan GN. Saat ini para pelaku sudah ditahan di rutan Polda NTB,” kata Anton, Rabu (24/4/2024).

Anton menjelaskan, dua perahu diamankan di Perairan Seriwe Jerowaru  saat para pelaku sedang beristirahat menunggu cuaca tenang untuk melakukan pengeboman.

“Jadi mereka belum melakukan pengeboman,” jelasnya.

Dibeberkan Anton bahwa perahu motor bernama Singo Edan membawa 9 botol bahan peledak atau bom ikan berisikan pupuk yang sudah diolah dan 8 buah detonator.

Sedangkan perahu motor bernama Pemburu membawa 9 botol bahan peledak atau bom ikan berisikan pupuk yang sudah diolah dan 7 buah detonator.

“Kedua perahu motor diamankan di lokasi yang sama. Perahu motor Singo Edan diamankan sekitar pukul 01.35 Wita dan perahu motor Pemburu diamankan sekitar pukul 10.35 Wita,” kata Anton.

Untuk hasil pemeriksaan awal, lanjut Anton, para pelaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut (pengeboman ikan).

“Untuk para tersangka akan kami kenakan undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ucapnya.

Terkait aktifitas yang sering dilakukan oleh masyarakat ini pihak Polairud Polda NTB akan melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan di perairan wilayah NTB. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI