Bandel, baru ditutup 2 tambang ilegal di Lombok Timur malah operasi kembali

Tangkapan layar tambang galian c ilegal yang telah ditutup kembali beroperasi di Lombok Timur.

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur menertibkan tambang galian c yang tidak berizin (ilegal) dengan cara menutup secara permanen. Tim yang terdiri dari Polres Lotim, Dandim, Kejaksaan, Pol PP, dan Camat langsung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di zona kali Rumpang, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (24/12/2024).

 

Akan tetapi, penambang terkesan bengel. Pada Rabu 25 Desember 2024, dua tambang galian c ilegal yang ada di zona Kali Rumpang, Labuhan Haji malah beroperasi kembali. Hal tersebut sontak direkam oleh salah satu warga sekitar. 

 

Salah satu warga yang terkena dampak tambang galian c ilegal, Sapardi Rahman Zain atau yang dikenal dengan Abu Khansa mengatakan, penertiban tambang ilegal itu tidak hanya dibebankan oleh Pemda, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga harus turun tangan.

 

”Dalam penertiban tambang galian c yang tidak berizin (ilegal) dan yang sudah mengantongi izin belum lengkap harus menyiapkan fasilitas pendukung (SOP). Kami belum melihat keseriusan Pemkab Lombok Timur dalam mengawasi, menangani permasalahan tambang galian c yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya pada Jum’at (27/12).

 

Pihaknya berani mengatakan hal demikian karena sedari awal selalu mengawasi aktivitas galian c ilegal ini serta mengawasi sidak yang dilakukan Pemda.

 

”Kami dari awal sidak sudah ke lokasi. Koordinasi terkait titik awal dimulainya sidak juga terlihat tidak jelas. Tim terpecah menjadi dua kelompok, tidak adanya berita acara dari dilaksanakannya sidak tersebut dan berita acara pemeriksaan dalam sidak kepada masing-masing tambang galian c. Dalam sidak tersebut juga tidak semua lokasi tambang didatangi, menurut hemat kami sekian titik tambang seharusnya didatangi apakah tambang itu beroperasi atau tidak karena sebagian besar tambang-tambang di sepanjang aliran kali rumpang lebih banyak yang berstatus ilegal,” tambahnya.

 

Bahkan dari pengawasannya, dalam sidak itu tidak semua tim ikut ke lokasi tambang bahkan ada beberapa tim yang kabur lebih dulu. Tambang yang berada di wilayah Desa Korleko Selatan di Dusun Lembak Daya ditemukan dua tambang belum mengantongi izin secara jelas, dan dari berita acara yang dikeluarkan inspektur tambang ditunjukkan dengan jelas ada beberapa point yang belum dijalankan oleh kedua pemilik tambang tersebut. 

 

”Sehingga pada saat sidak diperintahkan untuk segera menyelesaikan beberapa point dari sarat dan arahan inspektur tambang, dan tidak boleh melakukan produksi dan menjual hasil tambang sampai apa yang menjadi arahan inspektur tambang itu dilaksanakan. Namun apa yang diperintahkan tidak diindahkan justeru mereka tetap bekerja sampai dengan hari ini tanpa SOP yang jela. Malah sekarang menambah dan mendatangkan alat berat/eksavator. Dari itu kami melihat tidak ada keseriusan dari Pemprov dan Pemkab, sehingga kami menyimpulkan sidak kemarin hanya seremonial belaka,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin juga menyadari kalau penambang galian c ilegal itu bengel. 

 

”Kalau mereka berani kami tindak tegas. Begitu pun tambang yang ada izin tetapi mencemari lingkungan juga harus diberikan sanksi tegas, dan ijinnya boleh dicabut itu kami usulkan ke provinsi. Tolong semua pihak saling bahu membagi untuk menertibkan tambang ini agar betul-betul tertib sesuai dengan SOP. Para penambang ini juga terlalu bengel, mau-maunya saja menjalankan aktivitas,” katanya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI