Bandar sabu di Dompu akhirnya ditangkap polisi

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang bandar sabu inisial FR, 35 tahun asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, akhirnya diringkus polisi, Sabtu malam (6/1/2024). Bandar yang sudah lama diincar polisi ini ditangkap di rumah pacarnya di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 10.81 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang sudah merajalela mengedarkan sabu. Setelah diselidiki, keberadaan pelaku berhasil dan ditangkap.

“Dari laporan warga FR sering bermalam dan pesta sabu di rumah pacarnya tersebut,” kata Kasat, Minggu (7/1/2024).

Pada saat penangkapan, pelaku sedang duduk di kamar pacarnya inisial UT. Pada saat penggeledahan rumah dan badan tidak ditemukan barang bukti sabu, hanya ditemukan kunci motor.

Tak berhenti di situ, tim melakukan interogasi terhadap FR menanyakan kendaraannya, namun FR menyangkal dan mengelabui petugas bahwa dia tidak menggunakan motor. Setelah dicari, tim menemukan motor tersebut disimpan oleh FR di salah satu rumah warga yang tak jauh dari kediaman pacarnya.

“Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap motor tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti sabu di jok bagian depan. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk diproses,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan, bahwa FR merupakan pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Bali Dompu. Kerap mengedarkan sabu di wilayah Dompu. Atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 112, 114 KUHP juncto Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta seumur hidup pidana penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI