Ayah setubuhi anak kandung di Lombok Tengah

Terduga pelaku pencabulan anak kandung ditahan di Polres Lombok Tengah.
kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan FRM (46) seorang ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih usia pelajar di Kecamatan Jonggat.
 
“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK, SIK, MH saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
 
Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita dimana saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.
 
“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.
 
Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon. 
 
“Mendengar cerita tersebut, sang ibu langsung menghubungi bibi korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. 
 
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. 
 
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI