kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) komitmen memberikan perlindungan hak konstitusional pemilihan umum (Pemilu) kepada anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah di pengadilan. Dengan begitu mereka bisa menyuarakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang dan masuk dalam data pemilih sementara (DPS) KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan FGD bersama pihak terkait untuk DPS pada Pilkada 2024.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama sekitar 384 orang anak yang sudah diberikan dispensasi nikah, saat ini dalam proses meminta data kepada KPU kabupaten/kota sampai jajaran TPS untuk dilakukan faktualisasi data.
“Data-data dari hasil Dukcapil sekian, Lakpesdam (Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia) NU sekian, Kemenag sekian. Itu yang kita minta mereka melakukan semacam verifikasi faktual. Apakah mereka sudah masuk dalam DPS, terutama mereka yang menurut pengadilan sudah mengajukan dispensasi,” ungkapnya, Senin (09/09/2024).
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang meminta data di Pengadilan secara riil sehingga bisa dicek sampai ke desa-desa dan memastikan semua masuk DPS atau tidak. Karena ada kekhawatiran tidak bisa menyuarakan suara pada Pilkada 2024.
“Karena ada dalam instrumen Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) itu mengatakan bahwa dibawah umur 16 tahun langsung dicoret, ketika melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian). Makanya kita mau verifikasi,” terangnya.
Sementara, ada juga data dari Lakpesdam NU, beberapa orang yang sudah mendapatkan dispensasi nikah. Dimana data tersebut, juga diminta KPU untuk verifikasi faktual, jika belum diverifikasi maka bisa masuk di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Nanti itu akan kita rapatkan di pleno dari DPSHPnya. Yang 384 ini tinggal diajukan verifikasi faktual, mengecek apakah sudah masuk atau ngga. Sehingga kalau belum masuk, tinggal kita masukkan dengan syarat yang ada,” tutupnya. (gii)