LPA catat 23 kasus kekerasan seksual di Pesantren NTB sejak 2023, 15 Tuan Guru terseret

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (foto kicknews.today/wn)
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Sebanyak 15 tuan guru terseret dalam 23 perkara kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sepanjang 2023–2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah divonis pengadilan, dua ditahan, dan tiga lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan catatan itu dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (30/9/2026). Mereka merupakan pimpinan maupun pejabat di pondok pesantren yang tersebar di NTB.

“Yang sudah divonis ada 10, kemudian tuan guru yang ditahan ada dua,” kata Joko.

Menurutnya, jumlah orang yang terseret berbeda dengan jumlah perkara yang ditangani LPA. Sebanyak 23 perkara tersebut melibatkan total 15 tuan guru.

“Kalau ditotal semua tuan guru dari 23 kasus ini ada 15 tuan guru tersangkut kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan pun beragam, mulai dari enam hingga 19 tahun penjara. Joko menyebut vonis terberat dalam catatan tersebut dijatuhkan kepada tuan guru di sebuah pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat.

Sementara itu, tiga tuan guru lainnya masih menjalani pemeriksaan karena proses penanganan perkara mereka belum selesai.

Baca juga: Sekitar 10 jam diperiksa kasus dugaan pelecehan santriwati Bunkate, Abah dicecar 52 pertanyaan

Di tengah penanganan sejumlah perkara tersebut, LPA menyoroti dua kasus yang disebut belum juga masuk persidangan. Keduanya berada di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.

Perkara di Sumbawa menjadi perhatian karena, menurut LPA, melibatkan 29 santriwati sebagai korban. Sebanyak 27 orang di antaranya disebut telah menjalani pemeriksaan, tetapi perkembangan penanganannya masih dipertanyakan lembaga pendamping tersebut.

Perwakilan LPA Kota Mataram, Yan Mangandar, menilai proses perkara itu seharusnya dapat bergerak maju berdasarkan pembuktian yang telah dikumpulkan.

“Ada kesan bahwa memang sengaja kasus ini tidak mau dinaikkan padahal kalau melihat dari sisi pembuktian,” ucap Yan.

Atas kondisi tersebut, LPA meminta Kejaksaan Tinggi NTB menggelar ekspos khusus bersama kepolisian untuk membahas perkara di Sumbawa dan Bima. Melalui forum itu, LPA berharap hambatan penanganan dapat dijelaskan dan langkah penyelesaiannya ditentukan.

Menurut Joko, ekspos diperlukan untuk mengetahui persoalan yang membuat kedua perkara belum masuk persidangan. Dengan mempertemukan pihak-pihak yang menangani kasus, perkembangan pemeriksaan dan kelengkapan pembuktian dapat dibahas secara langsung.

LPA menempatkan kelanjutan dua perkara itu sebagai perhatian dalam pendampingan korban. Di saat sejumlah kasus telah berujung pada putusan pengadilan, para korban dalam perkara yang belum selesai juga membutuhkan kejelasan proses hukum. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI