Rekening Lansia di Bima banyak terbaca main Judol, ternyata dipakai anak cucu

kicknews.today — Sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.020 KPM telah mengajukan sanggahan dan kini masih dalam proses evaluasi.

Data tersebut merupakan hasil monitoring Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan pemetaan, KPM yang terindikasi aktivitas judi online tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

Pejabat Fungsional Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, mengatakan data tersebut masih bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, sistem pemantauan secara realtime mencatat 1.020 sanggahan dari KPM yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 683 KPM masuk kategori Sanggahan Judi Online dengan status Perlu Diproses. Sementara 337 KPM lainnya berada dalam kategori Stop Judi Online dengan status Menunggu PPATK.

Deny menjelaskan, sanggahan terutama diajukan apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan dari penerima bansos. Kondisi tersebut, kata dia, banyak ditemukan pada KPM lanjut usia (lansia).

“Data dari PPATK memang menunjukkan NIK, nomor rekening, nomor telepon dan transaksi yang terhubung dengan rekening atau akun judi online. Namun, berdasarkan penelitian pendamping di lapangan, KPM tersebut masih layak menerima bansos,” jelas Deny.

Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, nomor telepon maupun rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online justru digunakan oleh anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah.

“Dari nomor HP yang digunakan untuk top up akun, kebanyakan pelakunya suami, anak atau cucu yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga. Modusnya kebanyakan seperti itu,” ungkapnya.

Berdasarkan data sementara, Kecamatan Sape tercatat sebagai wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judi online terbanyak, yakni 811 KPM.

Selanjutnya, Kecamatan Woha sebanyak 704 KPM dan Kecamatan Bolo sebanyak 622 KPM.

Deny menegaskan, penetapan maupun peninjauan kembali kelayakan penerima bansos tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), syarat penerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4,” ujarnya.

Penilaian tingkat kemiskinan dan kelayakan penerima bansos, lanjut Deny, masih menggunakan indikator baku Badan Pusat Statistik (BPS).

“Indikator yang dipakai masih menggunakan instrumen 39 variabel dari BPS, yang mencakup kepemilikan aset tanah, kondisi dan kepemilikan rumah, ID pelanggan PLN, serta variabel sosial ekonomi lainnya,” jelasnya.

Data penerima bansos kemudian disinkronkan dengan sistem PPATK dan penyedia layanan judi online menggunakan sejumlah identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening yang digunakan untuk pembukaan akun, serta nomor telepon seluler yang terdaftar.

Deny menegaskan, data tersebut bersifat realtime dan statusnya belum final. Bagi KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi, pencocokan data serta penelitian dan pencocokan lapangan (coklit).

“Data tersebut sifatnya realtime dan statusnya belum final. Untuk KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi dan pencocokan serta penelitian (coklit) langsung ke lapangan,” katanya.

Jika hasil verifikasi membuktikan penerima bansos memang terlibat judi online dan yang bersangkutan mengakuinya, bantuan sosial akan dihentikan sesuai ketentuan.

“Jika terbukti dan yang bersangkutan mengakui, maka bantuan sosial dihentikan karena tidak sesuai ketentuan,” tegas Deny.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang pemulihan bagi warga yang secara ekonomi tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Deny mengatakan, berdasarkan Permensos serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) dari Kementerian Sosial RI, KPM yang sebelumnya terbukti terlibat judi online masih dapat diusulkan kembali sebagai penerima bansos dengan persyaratan tertentu.

“Bagi warga yang masih memenuhi syarat, bantuan bisa diusulkan kembali dengan catatan akun judi online-nya sudah nonaktif dan yang bersangkutan wajib membuat Berita Acara (BA) pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Deny.

Seluruh hasil verifikasi dan pencocokan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI.

Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan keputusan akhir terkait status penerima bantuan sosial. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI