Apa yang sebenarnya terjadi dalam krisis air Gili? Dari kasus hukum PT BAL hingga kerja sama PT TCN ditelusuri KPK

Landscape Gili Trawangan
Landscape Gili Trawangan

kicknews.today – Air bersih di Gili Trawangan kembali mengalir setelah sempat mati total dan mengancam operasional sejumlah hotel. Namun, pulihnya pasokan belum menyelesaikan persoalan utama. Di balik air yang kembali keluar dari keran terdapat masalah panjang dan berlapis, mulai dari eksploitasi air tanah tanpa izin oleh penyedia sebelumnya, pergantian mitra, perizinan di kawasan konservasi, sengketa tender hingga penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persoalan tersebut melibatkan dua rangkaian kerja sama yang berbeda. Pertama, kerja sama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL). Kedua, kerja sama Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

PT BAL dan PT TCN merupakan dua perusahaan berbeda. Proses hukum yang menjerat pengelolaan air oleh PT BAL juga tidak dapat disamakan dengan persoalan yang kini menyertai kerja sama PT TCN.

Sebelum PT TCN menjadi penyedia utama, kebutuhan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pernah dilayani melalui kerja sama PT GNE, badan usaha milik Pemerintah Provinsi NTB, dengan PT BAL.

Kerja sama tersebut dirancang untuk menyediakan air bersih melalui pengolahan air laut. Namun, dalam pelaksanaannya, PT BAL diketahui mengambil air melalui pengeboran air tanah tanpa surat izin pengeboran dan surat izin pemanfaatan air tanah.

Polda NTB kemudian menetapkan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John Matheson sebagai tersangka pada 2024. Penyidik menyatakan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin karena air yang diproduksi berasal dari pengeboran air tanah, bukan penyulingan air laut sebagaimana rencana awal.

Perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri Mataram. Pada 31 Oktober 2024, Samsul Hadi dan William John Matheson dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding. Mahkamah Agung pada Juli 2025 kemudian menolak permohonan kasasi sehingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Samsul Hadi telah menjalani eksekusi, sedangkan William John Matheson masuk daftar buron Kejaksaan Negeri Mataram setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui berada di luar Indonesia.

Kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pelanggaran penyediaan air tanpa izin. Kejaksaan Tinggi NTB juga membuka penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama PT GNE dan PT BAL.

Kejati NTB menelusuri keuntungan pengelolaan air yang diduga tidak masuk menjadi hak negara. Penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga: Air Gili Trawangan kembali mengalir, 10 hotel batal tutup

Dalam perkara sebelumnya terungkap PT GNE menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL senilai Rp1,25 miliar selama periode November 2019 hingga Oktober 2022. Namun, nilai tersebut bukan jumlah kerugian negara dalam penyidikan korupsi. Besarnya kerugian masih harus ditentukan berdasarkan hasil penghitungan lembaga yang berwenang.

Berakhirnya operasional PT BAL tidak sekaligus mengakhiri kebutuhan air di Gili Trawangan. Kawasan tersebut dihuni masyarakat sekaligus menjadi salah satu pusat pariwisata utama NTB dengan kebutuhan air yang terus meningkat.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung bekerja sama dengan PT TCN. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha tersebut berawal dari proses pengadaan pada 2017.

Berbeda dengan PT BAL yang tersangkut perkara pengambilan air tanah tanpa izin, PT TCN mengolah air laut menjadi air bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.

Masalah baru muncul ketika perusahaan melakukan aktivitas pengeboran untuk pemasangan pipa di perairan Gili Trawangan. Lokasi tersebut berada dalam kawasan konservasi perairan nasional Gili Matra sehingga pemanfaatan ruang laut harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara kegiatan pengeboran PT TCN pada Juni 2024.

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan mengenai endapan lumpur di sekitar lokasi pengeboran dan dugaan dampaknya terhadap ekosistem laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian mencabut izin lokasi perairan PT TCN. KKP menyatakan pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi ketentuan dan aktivitasnya berdampak terhadap ekosistem pesisir.

Pencabutan izin menimbulkan persoalan lain. Menghentikan operasional perusahaan dapat melindungi kawasan konservasi dan menegakkan ketentuan perizinan, tetapi pada saat bersamaan masyarakat serta industri pariwisata Gili Trawangan kehilangan salah satu sumber utama air bersih.

Persoalan itulah yang kembali memuncak pada September 2026. PT TCN menghentikan suplai air mulai 2 September karena proses penyesuaian perizinan dengan pemerintah pusat belum selesai. Perusahaan disebut tidak berani melanjutkan operasional karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

Ketika sistem berhenti, air tidak lagi mengalir kepada pelanggan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyiapkan pasokan darurat dari daratan, tetapi jumlah air yang dikirim lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan belum mampu memenuhi kebutuhan industri pariwisata.

Hotel dan restoran kemudian membeli air secara mandiri. Sebagian penginapan menghentikan penerimaan reservasi baru, melakukan pengembalian biaya kepada tamu dan mempersiapkan penutupan sementara.

Ketua Gili Hotel Association Lalu Kusnawan menyebut sedikitnya 10 hotel berpotensi berhenti beroperasi apabila pasokan tidak segera dipulihkan.

Air akhirnya kembali diproduksi PT TCN pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Menurut Kusnawan, pengoperasian dilakukan setelah Kapolda NTB turun ke Gili Trawangan dan berkomunikasi dengan perusahaan.

Distribusi dilakukan secara bertahap karena sistem SWRO membutuhkan waktu untuk mengolah air laut sebelum menyalurkannya kepada pelanggan.

Baca Juga: Pasar wisatawan India mulai melirik Gili–Lombok, tetapi siapkah air bersihnya?

Kembali mengalirnya air membuat 10 hotel batal tutup. Akan tetapi, pengoperasian kembali sistem tersebut masih menjadi langkah darurat sambil menunggu persoalan perizinan diselesaikan.

Di luar persoalan izin ruang laut, proses penetapan PT TCN sebagai mitra Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung juga pernah diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pada 30 Juni 2025, KPPU menyatakan kedua pihak melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih berteknologi SWRO tahun 2017.

KPPU ketika itu menjatuhkan denda Rp8 miliar kepada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dan Rp4 miliar kepada PT TCN. Majelis KPPU menilai terdapat pengaturan pemenang tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT TCN serta penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa prosedur dan dokumen yang dinilai sah.

Putusan KPPU tersebut bukan akhir proses hukum. Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT TCN mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Pengadilan kemudian mengabulkan keberatan keduanya dan membatalkan putusan KPPU. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, KPPU menempuh upaya kasasi. Dengan demikian, perkara persaingan usaha tersebut masih berada dalam rangkaian upaya hukum.

Kini, kerja sama PT TCN dan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung juga masuk dalam penelusuran KPK.

Dilansir dari Antara, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengakui telah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Agustus 2026. Ia mengatakan dimintai penjelasan mengenai alasan pemerintah daerah membuka kerja sama pengelolaan air tersebut.

“Saya ditanya kenapa melakukan kerja sama? Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Gili Trawangan,” kata Najmul, Kamis (10/9/2026).

Menurut Najmul, kemampuan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung ketika itu belum memadai untuk menyediakan air secara maksimal. Perusahaan daerah kemudian mencari mitra dan bertemu dengan PT TCN.

Najmul membantah informasi mengenai dugaan pemberian dari PT TCN dalam proses penetapan perusahaan tersebut sebagai mitra.

“Saya pastikan tidak ada itu. Tidak ada juga ditanyakan begitu. Malah saya tanya balik, kalau merugikan negara, kerugiannya di mana? Karena seluruh pembiayaan dilakukan PT TCN,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengonfirmasi secara resmi pemeriksaan terhadap Najmul maupun status penanganan perkaranya.

“Kami cek dulu informasi tersebut,” kata Budi.

Penelusuran tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK pada Mei 2024. Pelapor telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK pada Oktober 2024.

Baca Juga: Diskresi enam bulan bukan jawaban permanen untuk krisis air Gili Trawangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, tim KPK juga melakukan pengecekan ke lokasi proyek pipa bawah laut PT TCN di Gili Trawangan pada Agustus 2026. Sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, perusahaan air minum dan PT TCN disebut masuk dalam agenda permintaan keterangan.

KPK belum mengumumkan adanya tersangka ataupun menjelaskan apakah penanganan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Rangkaian persoalan itu menunjukkan krisis air Gili bukan semata-mata disebabkan kerusakan mesin atau gangguan teknis. Masalahnya berada pada pertemuan antara kebutuhan dasar masyarakat, kepentingan industri pariwisata, keterbatasan perusahaan daerah, perlindungan kawasan konservasi dan kepastian hukum kerja sama dengan pihak swasta.

Menghidupkan kembali instalasi PT TCN dapat menyelesaikan kebutuhan air dalam jangka pendek. Namun, tanpa penyelesaian izin dan pembenahan tata kelola, ancaman penghentian pasokan dapat kembali terjadi.

Alternatif permanen berupa pembangunan jaringan pipa bawah laut dari daratan Lombok telah beberapa kali dibicarakan. Pilihan tersebut membutuhkan kajian lingkungan, investasi, kepastian sumber air dan pembagian kewenangan yang jelas.

Pemerintah juga perlu menghindari ketergantungan kepada satu penyedia agar seluruh pasokan tidak kembali terhenti ketika satu sistem mengalami masalah.

Air kini memang kembali mengalir di Gili Trawangan. Namun, akar persoalannya belum sepenuhnya selesai. Setelah dua penyedia berbeda sama-sama berhadapan dengan persoalan hukum dan perizinan, tantangan pemerintah bukan hanya memastikan keran tetap terbuka, melainkan membangun sistem penyediaan air yang legal, aman bagi lingkungan, transparan dan mampu bertahan dalam jangka panjang. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI