kicknews.today – Modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian kembali terungkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial BDSP alias Bogel (29), asal Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditangkap setelah diduga menjalankan aksi sebagai polisi gadungan selama kurang lebih satu tahun.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dalam menjalankan aksinya, Bogel menyamar menggunakan profil sejumlah pejabat kepolisian untuk meyakinkan calon korbannya.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan, tersangka tidak hanya mengaku sebagai satu pejabat, tetapi berganti-ganti identitas dengan mencatut nama dan jabatan sejumlah anggota kepolisian.
“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Arisandi, Senin (31/08/2026).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyasar sejumlah pelaku usaha, khususnya sektor pariwisata. Korbannya berasal dari kalangan pengusaha perhotelan, tour and travel, hingga pengelola tempat hiburan di wilayah Kota Mataram dan Lombok Utara.
Bogel diketahui kerap berganti nomor telepon dan menghubungi korban melalui pesan maupun komunikasi dengan mengatasnamakan institusi Polri. Korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, salah satunya untuk bantuan kemanusiaan dan sumbangan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade.
Sejumlah korban yang telah teridentifikasi di antaranya manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pelaku usaha lainnya.
“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” jelasnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan tersangka karena motif ekonomi. Bogel diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait aksi penipuan tersebut. Tim Puma Polda NTB akhirnya berhasil menangkap Bogel pada Kamis malam (27/08/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta sejumlah tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan para korban.
Atas perbuatannya, Bogel dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain maupun mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga mengajarkan modus atau teknik dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap telepon maupun pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi pemerintah.
Terlebih jika komunikasi tersebut berujung pada permintaan uang, transfer dana, maupun bantuan material. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui kantor kepolisian atau saluran resmi sebelum memenuhi permintaan tersebut.
“Apabila menerima pesan atau komunikasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera lakukan konfirmasi atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (gii/*)






